55 Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota, berhasil memperoleh predikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Penyerahan SK PPPK tersebut diberikan langsung oleh Plh.Bupati Lima Puluh Kota, Widya Putra di halaman kantor Bupati Lima Puluh Kota, Sarilamak, Kamis (25/2/2021).
“Kita menyambut dengan senang sekali penyerahan SK PPPK ini, meski penyerahan SK sudah dua tahun sejak mereka lulus tes PPPK Februari 2019, tetapi berkat kesabaran mereka bisa menikmati mulai saat ini, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan,” terang Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Ir. Eki Hari Purnama, M.Si.
Lebih jauh, Eki Hari Purnama menerangkan setelah mereka menerima SK tersebut tidak ada bedanya hak dan kewajiban antara PPPK dengan ASN. Hanya saja PPPK perjanjian kerjanya akan diperbaharui setiap 5 (lima) tahun sekali dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya. Dalam kesempatan itu juga diingingatkan kepada seluruh ASN PPPK untuk menjaga Netralitas ASN selama menjalankan tugas nantinya.
Jumlah THL-TBPP yang menerima SK PPPK tersebut di Kabupaten Lima Puluh Kota adalah 55 orang yang berasal dari Penyuluh Pertanian sebanyak 50 orang, 2 orang PMT (Penyelia Mitra Tani) dan 3 orang Tenaga Medik Veteriner. Dengan telah diberikan SK PPPK ini dapat memicu semangat kinerja penyuluh di lapangan dalam memberikan pelayanan kepada petani.
Feedback