DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Nama Organisasi |
: |
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan |
Nama Kepala Dinas |
: |
WITRA PORSEPWANDI, S.Pi |
NIP |
: |
19740510 200003 1 004 |
Alamat |
: |
Bukik Limau Jl. Raya Negara Payakumbuh - Pekan Baru Km. 10 Sarilamak |
No. Telp/ Fax |
: |
(0752) 7470715 |
1. Kedudukan
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhortbun) adalah Dinas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang merupakan Sub Ordinat Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati selaku Kepala Daerah. Salah satu Dinas yang di atur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kta Tahun 2016 Nomor 17), dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura Dan Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 Nomor 114). Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang membawahi Kelompok Jabatan Fungsional, Jabatan Struktural dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Jabatan Struktural di bawah Kepala Dinas terdiri atas satu orang Sekretaris dan empat orang Kepala Bidang, yaitu a). Bidang Sarana, b). Bidang Prasarana, c). Bidang Perlindungan Tanaman dan Izin Usaha, d). Bidang Penyuluhan. Masing-masing Bidang terbagi lagi atas tiga seksi sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
2. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok :
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta tugas pembantuan.
Fungsi :
Feedback