DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULUTRA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Profil Dinas

Admin
Selasa, 08 Februari 2022
830 Dibaca

DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

 

Nama Organisasi 

  :

  Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan

Nama Kepala Dinas

  :

  WITRA PORSEPWANDI, S.Pi

NIP

  :

  19740510 200003 1 004

Alamat

  :

 Bukik Limau Jl. Raya Negara Payakumbuh - Pekan Baru Km. 10 Sarilamak

No. Telp/ Fax

  :

  (0752) 7470715 

1. Kedudukan

Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhortbun) adalah Dinas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang merupakan Sub Ordinat Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati selaku Kepala Daerah. Salah satu Dinas yang di atur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota  Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kta Tahun 2016 Nomor 17), dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura Dan Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 Nomor 114).  Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang membawahi Kelompok Jabatan Fungsional, Jabatan Struktural  dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Jabatan Struktural di bawah Kepala Dinas terdiri atas satu orang Sekretaris dan empat orang Kepala Bidang, yaitu a). Bidang Sarana, b). Bidang Prasarana, c). Bidang  Perlindungan Tanaman dan Izin Usaha, d). Bidang Penyuluhan. Masing-masing Bidang terbagi lagi atas tiga seksi sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

2. Tugas Pokok dan Fungsi

       Tugas Pokok :

    Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta tugas pembantuan.

  Fungsi :

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan tanaman pangan hortikultura dan perkebunan;
  2. penyusunan programa penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  3. pengembangan prasarana dan sarana tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  4. pengembangan pembiayaan dan investasi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  5. pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  6. pengawasan penggunaan sarana tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  7. pembinaan produksi di  bidang  tanaman  pangan,  hortikultura dan perkebunan;
  8. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman;
  9. pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
  10. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  11. pelaksanaan penyusunan data dan statistik tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  12. pelaksanaan penyuluhan tanaman pangan,   hortikultura dan perkebunan;
  13. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  14. pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  15. pelaksanaan administrasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
`

Feedback