DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULUTRA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Asuransi Usahatani Padi (AUTP)

Admin
Jumat, 02 Oktober 2020
1,078 Dibaca
...

Lebih dari 70 kelompok tani yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota pada tahun 2020 telah memanfaatkan Asuransi Usahatani Padi (AUTP) dengan jumlah premi sebesar Rp.25.245.000,- . Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan menyampaikan bahwa program AUTP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu mengupayakan perlindungan usaha tani melalui pengalihan resiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani Padi.

Asuransi Usahatani Padi memberikan jaminan terhadap kegagalan panen usaha tani padi akibat banjir, kekeringan dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) berupa Hama penggerek batang, wereng coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak, keong mas serta penyakit blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput dan kresek.

Asuransi Usahatani Padi berlaku untuk 1 kali musim tanam (6 bulan). Bagaimana cara mendaftar Asuransi Usahatani Padi ini? Kabid Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Penyuluhan menyampaikan bahwa untuk mendaftar sebagai peserta AUTP sangat mudah yaitu dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- petani yg memiliki lahan sawah dengan luas max 2 Ha
- mengisi formulir peserta AUTP yg ditandatangani PPL 
- membayar premi sebesar Rp.36.000,-/Ha dimana seluruh persyaratan tersebut diserahkan ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan cq. Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Penyuluhan.
Setelah mendaftar, peserta akan menerima polis asuransi.

Ganti rugi diberikan apabila terjadi banjir, kekeringan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman Padi dengan intensitas kerusakan mencapai >75%  pada setiap luas petak sawah dengan harga pertanggungan sebesar Rp.6.000.000,- per hektar.

Klaim dapat diajukan ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan cq. Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Penyuluhan dengan melengkapi formulir klaim yg ditandatangani oleh P-OPT  beserta foto (dokumentasi) sawah yang mengalami gagal panen. Pembayaran klaim dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pembayaran klaim disetujui. Pembayaran klaim dilaksanakan melalui pemindah bukuan rekening ke kelompok tani yang bersangkutan. ~(psp)

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback