DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULUTRA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

DAK PERTANIAN UNTUK PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN

Admin
Rabu, 11 November 2015
3,566 Dibaca
...

          Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

          DAK menjadi dana yang sangat penting bagi daerah dalam membantu mendukung program-program yang menjadi prioritas nasional, khususnya dalam rangka membangun, memperbaiki dan memenuhi sarana dan prasarana layanan publik di daerah. Meski dalam jumlah yang sangat terbatas, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat dengan tersedianya fasilitas layanan publik yang baik, cukup dan memadai. Oleh karenanya, pembagian dana ini secara adil, transparan, akuntabel dan berpihak kepada daerah yang membutuhkan menjadi hal yang utama untuk dilakukan, melalui design formula, perbaikan data dan perlakuan perhitungan.

          Tahun 2015 ini Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan mendapat alokasi DAK sejumlah Rp. 4.045.556.350,- reguler dan Rp. 15.821.600.000,- DAK Tambahan. DAK ini dilaksakanan melalui 3 Program dan 6 Kegiatan, diantaranya adalah :

  1. Program peningkatan ketahanan pangan (pertanian/perkebunan), Kegiatan Pengembangan/penyediaan sarana dan prasarana perbenihan hortikultura. Pada kegiatan ini dana DAK dialokasikan untuk Belanja modal Pengadaan Bangunan Gudang,  Shading House cabe dan jaringan pipa masing-masing sebanyak 1 unit untuk UPT Balai Benih Hortikultura di Padang Mengatas.
  2. Program peningkatan produksi pertanian/perkebunan, kegiatan Pembangunan/rehabilitasi jalan usaha tani (JUT).  Kegiatan yang dilaksanakan yaitu pembangunan/ rehab JUT sebanyak 21 unit tersebar di Kab. Lima Puluh Kota.
  3. Program Pengembangan Jaringan Irigasi Pertanian, meliputi beberapa kegiatan yaitu :a. Pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT), yaitu sebanyak 2 paket. b. Pembangunan / Rehabilitasi DAM Parit, dilaksanakan sebanyak 46 unit tersebar di Kab. Lima Puluh Kota. c. Pembangunan/Rehabilitasi Embung (DAK+Pendamping), dilaksanakan sebanyak 23 unit tersebar di Kab. Lima Puluh Kota. d. Pembangunan/Rehabilitasi Irigasi Air Permukaan, dilaksanakan sebanyak 1 unit.

         Dengan adanya dana DAK ini diharapkan dapat membantu menunjang peningkatan ketahanan pangan sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.  

 

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback