Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK menjadi dana yang sangat penting bagi daerah dalam membantu mendukung program-program yang menjadi prioritas nasional, khususnya dalam rangka membangun, memperbaiki dan memenuhi sarana dan prasarana layanan publik di daerah. Meski dalam jumlah yang sangat terbatas, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat dengan tersedianya fasilitas layanan publik yang baik, cukup dan memadai. Oleh karenanya, pembagian dana ini secara adil, transparan, akuntabel dan berpihak kepada daerah yang membutuhkan menjadi hal yang utama untuk dilakukan, melalui design formula, perbaikan data dan perlakuan perhitungan.
Tahun 2015 ini Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan mendapat alokasi DAK sejumlah Rp. 4.045.556.350,- reguler dan Rp. 15.821.600.000,- DAK Tambahan. DAK ini dilaksakanan melalui 3 Program dan 6 Kegiatan, diantaranya adalah :
Dengan adanya dana DAK ini diharapkan dapat membantu menunjang peningkatan ketahanan pangan sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Feedback