Penyaluran pupuk bersubsidi pada Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan menggunakan Kartu Tani. Kartu Tani adalah Kartu yang dikeluarkan oleh Perbankan kepada Petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (Mesin EDC) di pengecer resmi. Di Kabupaten Lima Puluh Kota, sebanyak 22.892 kartu tani akan didistribusikan kepada petani guna mengakses pupuk bersubsidi. Sampai kondisi akhir Februari 2020 telah dibagikan sebanyak 7.000 kartu tani kepada petani anggota kelompok tani yang tersebar di kecamatan Mungka, Luak, Harau, Payakumbuh dan Lareh Sago Halaban. Pelaksanaan kartu tani merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian No 01 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020. Petani yang memperoleh kartu tani adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menyusun Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan didampingi oleh penyuluh pertanian setempat. RDKK merupakan basis data dalam rangka pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani. Berdasarkan RDKK yang diinput dalam sistem e-RDKK pada server Kementerian Pertanian RI oleh Tim Entry e-RDKK (Penyuluh pertanian) ditetapkan kuota pupuk bersubsidi yang berbasis data digital pada sistem kartu tani. Selanjutnya bila petani membutuhkan pupuk, Kartu tani inilah yang dibawa kepada pengecer pupuk berubsidi untuk diproses melalui seperangkat alat transaksi untuk selanjutnya petani memperoleh pupuk bersubsidi sebagaimana kuota yang terdapat di kartu tani.
“ Sistem kartu tani ini, lebih mengefektifkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang memenuhi syarat sesuai Permentan, karena kartu tani ini mengacu kepada nomor induk kependudukan (NIK-red), sehingga menutup kelemahan sistem manual yang berpotensi kesalahan dalam pencatatan data, “ kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Limapuluh Kota, Ir. Eki Hari Punama, Msi. Pada Kamis (27/02/2020). Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala Dinas bahwa pengertian penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan kartu tani mengandung maksud, kartu tani dibagikan secara bertahap mulai Tahun 2020, bagi petani yang berhak mendapatkan pupuk bersusbdi tapi belum mendapat kartu tani tetap dapat menebus pupuk bersubsidi berdasarkan print out e-RDKK yang ada di tingkat pengecer resmi. Dokumentasi pendistribusian kartu tani di beberapa kecamatan adalah sebagai berikut :
Diterangkan untuk tahun 2020 Kabupaten Limapuluh Kota mendapat alokasi pupuk bersubsidi antara lain Urea sebanyak 5,956.56 ton; SP-36 sebanyak 1,169.23 ton; ZA sebanyak 1,111.69 ton; NPK Phonska sebanyak 5,538.72 ton dan pupuk organik sebanyak 1,221.72 ton. Alokasi tersebut masih belum memenuhi kebutuhan pupuk sesuai dengan RDKK yang disusun oleh kelompok tani.
Untuk mengantisipasi kekurangan pupuk subsidi tersebut, pemerintah melalui Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) menyediakan pupuk non subsidi antara lain NPK Plus, dan UREA Non subsidi. Selain itu Pemerintah juga menggalakkan pemakaian pupuk organik (kompos) untuk mengembalikan tingkat kesuburan lahan. Di Kabupaten Lima Puluh Kota sudah ada Unit-unit Pengolahan Pupuk Organik yang dilakukan oleh kelompok tani dan tergabung dalam Asosiasi Pengolahan Pupuk Organik dengan Sekretariat di Kelompok Tani Pemuda Setia Jr. Balai Rupih Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh
Feedback