DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULUTRA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Koordinasi awal Kantah ATR/BPN ke Distanhortbun

Admin
Senin, 11 April 2022
405 Dibaca
...

Pada Selasa 5 April 2022 Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota menerima kunjungan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota, Donna Savitri, bersama jajaran. Melalui kunjungan ini dilaksanakan koordinasi awal mengenai Neraca Penggunaan Tanah (NPGT) dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lima Puluh Kota (Bapelitbang)  Kabupaten Lima Puluh Kota. 

 

Berdasarkan PP No 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Neraca Penatagunaan Tanah adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan (Rencana Tata Ruang/RTR).  Dalam NPGT, kita bisa melihat dalam periode tertentu apakah terjadi perubahan penggunaan tanah, apakah penggunaan tanah eksisting sudah sesuai dengan tata ruang, dan apakah tanah tersedia untuk pembangunan.  Neraca Penatagunaan Tanah mencakup neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, ketersediaan tanah dan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah. Data ini dapat digunakan pada semua aspek kegiatan perencanaan pembangunan, terlebih karena bentuknya berupa data spasial.

 

Lebih lanjut disampaikan, NPGT dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan program Unggulan Daerah, yaitu pengembangan jagung seluas 20.000 Ha di Kabupaten Lima Puluh Kota.  Dan dalam kesempatan ini dijajaki pula peluang kerjasama antara Kantor ATR BPN Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam hal penyusunan data spasial dan pemetaan di Kabupaten Lima Puluh Kota.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback