DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULUTRA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

OJK BANTU LKMA TERDAMPAK PANDEMI COVID 2019 

Admin
Minggu, 18 Oktober 2020
1,014 Dibaca
...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat bakal menyalurkan bantuan ke Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) terdampak Covid-19 di Kabupaten Limapuluh Kota. Bantuan ini diberikan kepada anggota dan debitur LKM-A, bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak Pandemi Covid-19 pada tahun 2020, yang merupakan kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Koperasi dan UKM.  Persyaratan untuk penerima bantuan adalah pelaku usaha mikro, merupakan anggota atau debitur LKM-A yang telah punya badan Hukum Koperasi LKM-A dan Izin dari OJK.

“Kita menyambut baik bantuan ini, meski pengelolaan LKM-A mengarah  ke asas koperasi, tetapi pemilik LKM-A adalah Gabungan Kelompok Tani, yang perlu di-support untuk terus berproduksi di masa Pandemi Covid-19 ini,” terang Kepala Bidang PSP,  Pembiayaan dan Penyuluhan, Masmariel, pada Jumat kemarin(16/10/2020). Lebih jauh, Masmariel menerangkan LKM-A yang berbadan hukum merupakan unit simpan pinjam dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). LKM-A mengelola dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dari Kementerian Pertanian yang disalurkan melalui Gapoktan. Untuk tahap awal, OJK akan menghimpun data nominasi LKM-A yang akan memperoleh bantuan, baik anggota maupun debitur.

“Ada dua LKM-A yang akan dinominasikan yakni, LKM-A Lembah Sarang Olang di Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru dan LKM-A Lubuak Simato dari Nagari Sungai Antuan Kecamatan Mungka,” jelas Muhammad Imran selaku Penyelia Mitra Tani (PMT) dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, saat mendampingi pengisian data-data yang diminta OJK di Kantor LKM-A di Nagari Suayan,   Akabiluru, Jumat (16/10/2020).  Lebih jauh ia menerangkan di Kabupaten Lima Puluh Kota LKM-A yang sudah mendapatkan izin tetap dari OJK yaitu LKM-A Lembah Sarang Olang dan LKM-A Lubuak Simato .
Pertama LKM-A Lembah Sarang Olang yang berkedudukan di Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru dengan nomor badan hukum: 008165/BH/M.KUKM.2/IV/2018 dan Izin usaha dari OJK nomor: KEP-28/KO.052/2019. Komoditi utama anggota peminjam di bidang usaha pertanian antara lain tanaman padi, cabe, terung, coklat, dan perkebunan kopi robusta. Aset LKM-A sampai Oktober 2020 yaitu sebesar Rp. 357.978.050,00 dengan pinjaman yang diberikan kepada petani sebesar Rp.249.966.000,00. Kedua LKM-A Lubuak Simato berkedudukan di Nagari Sungai Antuan Kecamatan Mungka dengan nomor badan hukum: 008163/BH/M.KUKM.2/IV/2018 dan Izin usaha dari OJK nomor: KEP-9/KO.052/2019 komoditi utama anggota peminjam di bidang usaha pertanian antara lain budidaya tanaman padi, perkebunan gambir dan peternakan. Aset LKM-A sampai Oktober 2020 yaitu sebesar Rp. 185.468.377,00 dengan pinjaman yang diberikan kepada petani sebesar Rp.152.234.400,00.

Menurut Imran, saat ini di Kabupaten Lima Puluh Kota, melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, telah terbentuk LKM-A sebanyak 97 (Sembilan puluh tujuh) LKM-A yang tersebar di 13 (Tigabelas) Kecamatan. Dari 97 (Sembilan puluh tujuh) LKM-A ini 16 (Enam belas) diantaranya sudah memiliki Badan Hukum yang berbentuk Koperasi LKM-A. Dari 16 LKM-A yang sudah ber Badan Hukum Koperasi LKM-A tersebut 2 (Dua) diantaranya telah mengantongi izin dari OJK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Pada bulan Oktober 2020 ini total Aset LKM-A di Kabupaten Lima Puluh Kota telah mencapai Rp. 15.886.535.842,00. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) setiap bulannya terhadap LKM-A, serta pendampingan rutin oleh PMT. Kehadiran LKM-A memberi manfaat nyata bagi petani di Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah permodalan petani. (/PSPL)
 

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback