Program PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) salah satu program pemberdayaan masyarakat perdesaan melalui pemberian dana bantuan penguatan modal dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM-PUAP) yang selanjutnya disebut dana PUAP. Pemerintah menjadikan dana PUAP sebagai penguatan modal atau dana awal untuk penumbuhan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A), pada 42 Gapoktan (tahun 2008), 32 Gapoktan (tahun 2009), 12 Gapoktan (tahun 2010) dan 11 Gapoktan (tahun 2011)di Kabupaten Lima Puluh Kota. LKM-A diharapkan sebagai lembaga pengelola dana PUAP agar menjadi produktif dan efektif untuk kepentingan usaha masyarakat tani dan khususnya masyarakat miskin di Nagari. LKM-A secara bertahap berkembang menuju lembaga keuangan mikro yang profesional, melalui pendampingan oleh Penyelia Mitra Tani (PMT) dan penyuluh pendamping. Sasaran akhirnya adalah LKM-A yang berada di bawah naungan Gapoktan menjadi lembaga keuangan yang mampu mendorong pembangunan ekonomi nagari dalam arti luas.
Program PUAP dilaksanakan oleh petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani, pengolah hasil dan pemasaran hasil pertanian, terutama untuk keluarga miskin di Nagari / Jorong, melalui Gapoktan sebagai lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh petani. Salah satu tujuan PUAP adalah mengatasi persoalan petani dalam hal permodalan, akses pasar dan teknologi.
LKM-A di Kabupaten Lima Puluh Kota sudah beroperasional lebih kurang selama 12 tahun. Sesuai surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 521.4/12017/Diperta/2016 Tanggal 24 Oktober 2016 bahwa pembinaan LKM-A diserahkan sepenuhnya ke daerah. Juga sesuai dengan susunan Tim Teknis yang ada, Wali Nagari merupakan anggota Tim Teknis PUAP tingkat Kecamatan dan ketua nya adalah Camat. Sedangkan di Nagari, Wali Nagari adalah Ketua Tim Teknis PUAP tingkat Nagari. Untuk itu, ke depannya dituntut peran aktif Wali Nagari dalam melaksanakan pembinaan LKM-A ,” terang Kepala Bidang Prasarana Sarana Pembiayaan dan Penyuluhan Ir. Masmariel,pada rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) LKM-A bersama 79 Walinagari di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Koordinator Balai Penyuluh Pertanian 13 Kecamatan di Gedung Eks BP4K Tanjung Pati, Selasa (10/11/2020.
Lebih jauh, Masmariel menerangkan LKM-A didampingi oleh Penyelia Mitra Tani (PMT) di wilayah binaan masing-masing. Kecamatan Lareh Sago Halaban, Situjuah Limo Nagari, Luak (1 orang PMT), Kecamatan Akabiluru, Payakumbuh, Guguak, Suliki (1 orang PMT), Kecamatan Bukik Barisan, Gunuang Omeh, Mungka (1 orang PMT), dan Kecamatan Harau, Pangkalan, Kapur IX (1 orang PMT). Di Kabupaten Limpa Puluh Kota klasifikasi LKM-A berdasarkan tiga kelas:
- Kelas A dengan kriteria : LKM-A aktif, sudah berbadan hukum, LKM-A melaksanakan RAT setiap tahun, laporan LKM-A rutin setiap bulan
- Kelas B dengan kriteria : LKM-A aktif, belum berbadan hukum, tidak melaksanakan RAT setiap tahun, laporan tidak ada, kemacetan tinggi
- Kelas C dengan kriteria : LKM-A tidak aktif
Kata Masmariel, pelaksanaan kegiatan pembinaan LKM-A melalui pendampingan oleh PMT secara rutin sesuai wilayah masing-masing, pelaksanaan monitoring dan evaluasi LKM-A, Identifikasi permasalahan yang ada di LKM-A, pelaksanaan audit LKM-A sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota, pembinaan LKM-A dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari, pendampingan Pengurus LKMA oleh Pemerintah Nagari dalam mengatasi kemacetan pinjaman di LKM-A, dan melalui pelatihan peningkatan SDM pengelola LKM-A,maka hasil yang diharapkan antara lain:
a.LKM-A berbadan hukum
b.Adanya kenaikan kelas LKM-A
c.Adanya Peraturan Nagari (Pernag) untuk mengatasi permasalahan LKM-A
Keberhasilan Pembinaan LKM-A sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tingkat Jorong, Nagari, Kecamatan hingga Kabupaten. Keberhasilan LKM-A sebagai lembaga ekonomi petani yang mandiri berperan penting mendukung sumber permodalan usaha petani di Nagari, oleh karena itu perlu sekali adanya Peraturan Nagari (Pernag) sebagai landasan hukum bagi Nagari mengambil tindakan dalam pembinaan ke masyarakat yang memanfaatkan dana LKM-A. /PSP
Feedback