DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULUTRA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Registrasi Kebun Hortikultura

Admin
Senin, 12 Oktober 2020
1,378 Dibaca
...

Registrasi merupakan rangkaian kegiatan penilaian terhadap kebun yang dikelola  beserta sarana pendukungnya secara teknis dan administratif.  Registrasi kebun  adalah  pemberian penghargaan  berupa nomor register sebagai identitas kebun/lahan usaha bahwa telah menerapkan  GAP/SOP.

Nomor registrasi diterbitkan oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi dan diberikan kepada kebun/lahan usaha yang telah dinyatakan lulus. Nomor registrasi dan surat keterangan disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten dan Kementerian Pertanian RI c.q. Direktorat Jenderal Hortikultura.

Nomor registrasi kebun/lahan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau diperjual belikan dan pelanggaran terhadap nomor registrasi tersebut dapat dikenai sanksi berupa pencabutan nomor registrasi. Surat keterangan registrasi kebun/lahan usaha berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam acara penyerahan registrasi kebun pada Kamis (8/10/2020) Kabid Tanaman Hortikultura, Vivi Vebria, menerangkan bahwa registrasi kebun  merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk ekspor komoditi buah dan sayur. Diterangkan lebih lanjut,  proses registrasi diawali dengan pengajuan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan mengisi formulir yang telah tersedia di setiap BPP se Kabupaten Lima Puluh Kota, dan pemohon registrasi harus memenuhi persyaratan diantaranya telah memahami dan menerapkan Good Agricultural Practices (GAP), Penanganan Hama Terpadu (PHT), Standar Operasional Prosedur(SOP) dan telah melakukan pencatatan atau pembukuan secara baik dan benar.

Pelaku usaha yg memperoleh register kebun manggis dalam kesempatan ini adalah sebanyak 41 orang petani dengan  total luas lahan 10 hektar, yang tersebar di Nagari Banja Loweh sebanyak 36 register kebun, Nagari Baruah Gunuang sebanyak 3 register kebun, 1 register kebun di Nagari Tanjuang Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban dan 1 register kebun di Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak..

Sebelum ini, telah dilaksanakan register kebun jeruk seluas 133, 27 Ha untuk 174 orang pelaku usaha di Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh sebanyak 150 register kebun. Kecamatan Bukik Barisan tersebar di Nagari Baruah 10 register kebun, Nagari Sungai Naniang  2 register kebun dan 12 register kebun di Nagari Koto Tangah. 

Dan tujuan akhir pelaksanaan  registrasi kebun adalah untuk menyiapkan persyaratan sistem jaminan mutu, mempermudah proses telusur balik, mendorong percepatan akses pasar dan meningkatkan mutu dan kemanan pangan./hrt

 

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback